Baca Juga
Dan tentunya hal ini ialah suatu cara agar kita bisa mendapat Syafaat beliau baginda nabi , kelak di akhirat. Karena tanpa syafaat beliau mustahil kita akan masuk ke dalam surganya Allah swt.
Allah berfirman :
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللَّهَ فَالتَّبِعُوْنِى يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُوْرُ الرَّحِيْمٌ
Artinya: "katakanlah , jika kamu benar - benar mencintai Allah , ikutlah aku. Niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa - dosamu. Allah maha pengampun lagi maha penyayang (Q.S Al-imron : 31)
Kalimat ini ialah ucapan beliau baginda nabi Muhammad saw kepada umatnya. Kita sebagai umat beliau sudah menjadi kewajiban untuk taat dan mengikuti perintah beliau.
Baca juga : Penyebab penyakit rohani dalam islam
Dalam membaca shalawat ini tidak ditentukan waktu maupun tempatnya , kecuali dalam waktu danbtempat yang dilarang oleh syariat untuk bershalawat.
Sedangkan waktu yang utama untuk bershalawat ialah setelah adzan dan sebelum iqamat.
Mengapa demikian ? Karena merujuk pada makna shalawat yang sederhana yaitu Do'a.
Maka, tepat dengan sabda baginda nabi bahwa doa diantara adzan adzan dan iqamat tidak ditolak/mustajabah.
الدُّعَاءُ لَا يُرَدُّ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالإقَامَةِ
Artinya : doa diantar adzan dan iqomat itu tidak ditolak
Lalu, untuk masalah shalawat atau pujian memakai bahasa jawa atau syair - syair islami apakah masih disunnahkan seperti halnya membaca shalawat ?
Dalam kitab majmu' an nawawi juz 2 diterangkan bahwa tidak masalah mengumandangkan syair dalam masjid apabila berupa syair yang memuji nabi, islam, syair hikmah atu kebaikan.
Namun , apabila syair tersebut mengandung hinaan atau hal buruk lainya , maka hukumnya tidak boleh.
Begitu juga boleh hukumnya , apabila pujian - pujian atau syair tersebut berupa do'a-do'a yang bermanfaat bagi umat islam.
وَلَا بَأْسَ بِالتِّسَارِ الشَّعْرِ فِى الْمَسْجِدِ إذَا كَانَ
مَدْحًا لِلنُّبُوَّةِ اَوْ الْإِسْلَامِ أَوْ كَانَ حِكْمَةً اَوْ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ وَزُهُدًا وَنَحْوَ ذالِكَ مِنْ اَنوَاعِ الْخيْرِ
Artinya : "tidak bahaya / tidak masalah melantunkan syair dalam masjid ketika syair tersebut mengandung pujian kepada nabi , agama islam , atau syair tersebut mengandung hikmah , akhlaqul karimah , zuhud dan yang lainya yang merupakan dari macam - macam kebaikan. (Kitab majmu' an nawawi juz 2 hal 77)
Jadi , seegala sesuatu yang bersifat baik atau merupakan sunnah nabi itu tidak ada masalah untuk dilakukan , dan itu tetap mendapat pahala, asalkan niat untuk kebaikan dan atau mengikuti sunnah nabi.
Semoga bermanfaat.
Allah berfirman :
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللَّهَ فَالتَّبِعُوْنِى يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُوْرُ الرَّحِيْمٌ
Artinya: "katakanlah , jika kamu benar - benar mencintai Allah , ikutlah aku. Niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa - dosamu. Allah maha pengampun lagi maha penyayang (Q.S Al-imron : 31)
Kalimat ini ialah ucapan beliau baginda nabi Muhammad saw kepada umatnya. Kita sebagai umat beliau sudah menjadi kewajiban untuk taat dan mengikuti perintah beliau.
Baca juga : Penyebab penyakit rohani dalam islam
Dalam membaca shalawat ini tidak ditentukan waktu maupun tempatnya , kecuali dalam waktu danbtempat yang dilarang oleh syariat untuk bershalawat.
Sedangkan waktu yang utama untuk bershalawat ialah setelah adzan dan sebelum iqamat.
Mengapa demikian ? Karena merujuk pada makna shalawat yang sederhana yaitu Do'a.
Maka, tepat dengan sabda baginda nabi bahwa doa diantara adzan adzan dan iqamat tidak ditolak/mustajabah.
الدُّعَاءُ لَا يُرَدُّ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالإقَامَةِ
Artinya : doa diantar adzan dan iqomat itu tidak ditolak
Lalu, untuk masalah shalawat atau pujian memakai bahasa jawa atau syair - syair islami apakah masih disunnahkan seperti halnya membaca shalawat ?
Dalam kitab majmu' an nawawi juz 2 diterangkan bahwa tidak masalah mengumandangkan syair dalam masjid apabila berupa syair yang memuji nabi, islam, syair hikmah atu kebaikan.
Namun , apabila syair tersebut mengandung hinaan atau hal buruk lainya , maka hukumnya tidak boleh.
Begitu juga boleh hukumnya , apabila pujian - pujian atau syair tersebut berupa do'a-do'a yang bermanfaat bagi umat islam.
وَلَا بَأْسَ بِالتِّسَارِ الشَّعْرِ فِى الْمَسْجِدِ إذَا كَانَ
مَدْحًا لِلنُّبُوَّةِ اَوْ الْإِسْلَامِ أَوْ كَانَ حِكْمَةً اَوْ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ وَزُهُدًا وَنَحْوَ ذالِكَ مِنْ اَنوَاعِ الْخيْرِ
Artinya : "tidak bahaya / tidak masalah melantunkan syair dalam masjid ketika syair tersebut mengandung pujian kepada nabi , agama islam , atau syair tersebut mengandung hikmah , akhlaqul karimah , zuhud dan yang lainya yang merupakan dari macam - macam kebaikan. (Kitab majmu' an nawawi juz 2 hal 77)
Jadi , seegala sesuatu yang bersifat baik atau merupakan sunnah nabi itu tidak ada masalah untuk dilakukan , dan itu tetap mendapat pahala, asalkan niat untuk kebaikan dan atau mengikuti sunnah nabi.
Semoga bermanfaat.
loading...
0 Response to "Bagaimana hukum membaca shalawat setelah adzan ?"
Post a Comment