Hukum Memakai Cadar dan Jilbab Bagi Wanita

Baca Juga

Hukum Jilbab dan Cadar

Bagaimana sesungguhnya hukum memakai cadar dan jilbab bagi wanita dalam pandangan islam ?

Jilbab merupakan pakaian kehormatan dan kemuliaan yang di berikan oleh Allah SWT kepada kaum muslimah. Hikmah diwajibkanya jilbab ialah untuk melindungi diri dari penglihatan para pria sehingga memberikan rasa nyaman dan aman bagi kaum muslimah.

Begitu juga bagi kaum pria, jilbab juga dapat melindungi dosa yang disebabkan melihat aurat wanita.

Para ulama sendiri sepakat bahwa jilbab bagi wanita muslimah adalah wajib hukumnya. Allah SWT berfirman :

يَا اَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِاَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَبِيْهِنَّ ٠ ذَلِكَ أَدْنَى اَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ٠ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Artinya : "Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin. Hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak mudah di ganggu dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang" (Q.S Al-Ahzab : 3 : 59)

Riwayat ayat ini diturunkan ialah, dahulunya orang-orang fasiq biasa mengganggu wanita-wanita pada saat mereka keluar malam. Tetapi, kalau melihat wanita-wanita yang berjilbab, mereka enggan mengganggunya dan mereka berkata, "ini perempuan merdeka. "

Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata, "Allah SWT memerintahkan Rasulullah saw agar dia menyuruh wanita-wanita mukmin, terutama istri dan anak-anak gadis beliau karena keterpandangan mereka, agar menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Sebab, cara berpakaian yang demikian itu membedakan mereka dari wanita-wanita jahiliyah dan budak-budak wanita. "

Sedangkan, Imam Mujahid menafsirkan, " jika mereka mengenakan jilbab, maka diketahuilah bahwa mereka merupakan wanita-wanita merdeka sehingga tidak diganggu oleh orang-orang fasiq dengan suatu gangguan atau ejekan. "

Namun, menurut Abu Hayyan dalam kitabnya Bahrul Muhith berpendapat bahwa, "perintah berjilbab itu ditujukan kepada seluruh wanita, baik dia seorang hamba sahaya atau wanita merdeka. Agar mereka lebih terhormat. Karenanya makna kata Ayyu'rofna dimakanai wanita-wanita yang dapat memelihara kehormatanya.

Disisi lain, Rasulullah saw mengancam dengan keras wanita-wanita yang tidak menutup auratnya sesuai dengan standar syara'

" Ada dua golongan ahli mereka yang aku belum pernah melihat keduanya, yaitu (1) suatu kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang dipukulkan kepada manusia. (2). Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, lenggak lenggok jalanya, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Padahal, sesungguhnya bau surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian-sekian. " Dalam riwayat lain "baunya tercium dalam jarak lima ratus tahun." (H.R Muslim)

Lalu dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda, " sesungguhnya kasiyah dan ariyah tidak bisa masuk surga."

Kasiyah dan ariyah adalah wanita yang memakai pakaian dari jenis kain tipis, transparan, atau dapat mempertontonkan sebagian auratnya.

Hadits-hadits diatas sebenarnya sudah cukup untuk menunjukkan bahwa jilbab merupakan kewajiban bagi semua wanita. Akan tetapi ada perbedaan pendapat oleh para jumhur ulama' tentang jilbab dan cadar.

Perbedaan Jilbab dan Cadar

Madzhab Syafi'i dan Hanabilah mengemukakan bahwa, jilbab khumr (kerudung) dan cadar wajib dikenakan oleh seorang wanita muslimah. Wanita muslimah wajib menutup seluruh tubuhnya.

Bahkan, Imam Ahamd bin Hambal dalam tafsir ibnu jauzi VI : 31 mengemukakan bahwa, "seluruh bagian tubuh wanita ialah aurat hingga kukunya. "

Pendapat ini didukung oleh para mufassir lainya seperti Imam Ibnu Jarir, Ibnu Abbas r.a. , Ibnu Sirrin, Ibnu Jauzi dan lainya.

Ibnu Jarir dan Abu Hayyan dari Ibnu Abbas r.a. , berkata "Jilbab diangkat di atas kening lalu diikat kemudian ditutupkan di atas hidung, meskipun mata tetap terlihat , tetapi dada dan sebagian wajahnya tertutup " (Bahrul Muhith VII :250)

Dalam tafsir al jalalain Ibnu Abbas r.a. berkata bahwa " Wanita-wanita muslimah diperintahkan menutup kepala mereka dan wajah mereka kecuali mata agar supaya mereka dikenal sebagai wanita merdeka . "

Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat, bahwa menutup wajah tidak wajib, karena wajah tidak termasuk aurat. Mereka berpendapat bahwa wanita wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Jadi, wajah dan telapak tangan bukanlah aurat yang harus ditutupi dengan pakaian dan cadar.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. berkata, "sesungguhnya pernah ada seorang wanita (tidak memakai cadar) dari Khats'am meminta fatwa kepada Rasulullah saw paa waktu haji wada'. Sedangkan Fadzol bin Abbas sedang membonceng Nabi. Fadzol melihat kepada wanita tersebut. Lalu Rasulullah memegang batang leher Fadzol dan mengarahkan kepada yang lain" (H.R Bukhari)

Dari hadits ini Rasulullah saw tidak mewajibkan  wanita memakai cadar. Bila cadar itu wajib, maka sudah pasti nabi memberi perintah kepada wanita tersebut. Padahal Rasulullah pada saat itu hanya mendiamkans saja wanita tersebut.

Hadits lain yang tidak mewajibkan wqnita itu untuk bercadar ialah, hadits dari Jabir r.a. ia berkata "Pada saat Nabi saw selesai shalat hari raya, beliau memberi pesan kepada semua umat, akan tetapi setelah selesai Nabi berpindah kepada jamaah wanita, maka Nabi berpesan dan mengingatkan mereka, " wahai wanita berikanlah sedekah, karena seaungguhnya kalianlah yang banyak menghuni Jahanam ." tiba-tiba pada saat itu berdirilah seorang wanita yang tampak pucat wajahnya.... " (H.R Bukhari)

Hadits Jabir r.a. jelas bahwa Rasulullah saw dan juga Jabir sendiri melihat wanita yang pucat wajahnya. Yang berarti ia tidak memakai penutup wajah. Dan berarti cadar itu tidak wajib. Andaikan wajib, sudah pasti Rasulullah memerintahkanya.

Adapun surat Al Ahzab ayat 53 :

وَاِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَعًا فَسْئَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَآءٍ حِجَابٍ
Artinya: "Dan apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka (istri-istri Nabi saw), maka mintalah dari balik tabir"

Ayat ini hanya khusus untuk para istri-istri Nabi saw. Sebagaimana sebab turunya, yaitu ketika para sahabat suka berbincang-bincang di rumah Nabi saw sehingga mengganggu kehidupan pribadi beliau. Maka ketika itu, Umar bin Khattab r.a. mengusulkan kepada Nabi saw agar para istri beliau menggunakan cadar untuk menjaga kehormatan diri mereka.

Catatan :
Wanita itu memakai cadar atau tidak itu bukanlah masalah, karena seaungguhnya itu semua kembali pada niat dan juga kepercayaan masing-masing.

Semoga bermanfaat.
loading...

Related Posts:

0 Response to "Hukum Memakai Cadar dan Jilbab Bagi Wanita"

Post a Comment