Kewajiban Membayar Zakat - Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Zakat Gaji

Baca Juga

Tunaikan zakatmu

Seperti yang kita tahu, setiap tahun bagi orang yang beragama islam diwajibkan atasnya membayar zakat. Baik itu zakat mal dan zakat fitrah.

Hal ini berdasar ayat dalam Al- Qur'an :

وَاَقِيْمُوالصَّلَاةَ وَاَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya : "Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku' " (Q.S Al-Baqarah : 43)

Lalu, sebenarnya apa perbedaan antara zakat mal dan zakat fitrah?

Zakat Fitrah, itu ialah zakat yang wajib dibayarkan bagi setiap orang islam saat akhir bulan ramadhan.

Zakat mal, ialah zakat  yang wajib dibayarkan bagi setiap orang islam dari harta yang diperolehnya. Baik dari usaha dagang, tani, atau usaha yang lain. Dengan syarat, harta tersebut sudah mencapai nishab (batas wajib zakat).

Untuk zakat fitrah , harta yang wajib dikeluarkan ialah makanan pokok menurut daerah masing-masing. Dan untuk di daerah indonesia, umumnya ialah beras dengan takaran 2,5 kg.

Lalu, untuk zakat mal ini harta yang wajib dikeluarkan ialah bila sudah mencapai nishab masing-masing jenis usaha. Adapun rincian nishabnya ialah sebagai berikut :

Nishab emas ialah 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gr emas. Jadi 20 x 4,25 gr = 85 gr emas. Jadi bila kamu menyimpan emas 85 gr atau lebih dan sudah berusia 1 tahun, maka kamu mempunyai kewajiban membayar zakat sebanyak 2,5% atau 1/40.

Nishab perak ialah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram. Dan kewajibanya ialah sama yaitu 2,5% atau 1/40.

Nishab zakat mal hewan ternak. Ternak ini meliputi sapi atau kambing dan jenis ternak lainya. Akan tetapi hanya akan saya jelaskan nishab sapi dan kerbau saja. Mengapa hanya sapi dan kambing ? Karena itu yang umum dipelihara untuk warga indonesia.

Nishab sapi ialah
  • 30 - 39 ekor = 1 ekor sapi jantan atau betina umur 1 tahun.
  • 40 - 59 ekor = 1 ekor sapi jantan atau betina umur 2 tahun.
  • 60 ekor = 2ekor sapi jantan/betina umur 1 tahun.
Nishab kambing ialah
  • 40 - 120 ekor = 1 kambing
  • 121 - 200 ekor = 2 kambing
  • 201 - 300 ekor = 3 kambing
Lalu ada juga zakat mal pertanian. Untuk nishab zakat mal pertanian ialah 5 wasaq. 1 wasaq ialah 60 sha'. Dan 1 sha' ialah 2,175 kg. Dan untuk pengeluaranya sama ialah 2,5%. Hal ini dikemukakan dalam kitab Fathul Bari.

Zakat mal dari usaha dagang. Nishab perdagangan ialah sama dengan nishab harga emas. Yaitu sekitar 25.500.000,- . Danbarang tersebut sudah berputar selama satu tahun.

Yang dimaksud disini ialah misal modal dagang pertama ialah 30 juta. Hingga satu tahun lamanya, ternyata nilai barang daganganya tetap atau malah lebih dari 30 juta. Maka dari itu, sang empunya toko wqjib membayar zakat sebesar 2,5% atau 1/40 dari nishab dagang.

Yang tak kalah penting dan sering diabaikan orang ialah zakat gaji. Zakat gaji ini memang kini sudah ada. Zakat gaji atau yang lebih dikenal zakat profesi ini berasal dari qiyaz para ulama'. Dan hal ini ditujukan bagi para karyawan yang mempunyai gaji besar. Kemudian ia menyisihkan atau menabung sebagian dari hasil gajinya. Dan ketika sudah mencapai haul (1 tahun) tabungan itu sudah mencapai nishab emas. Atau, memang  gaji karyawan tersebut sudah menacapai nishab meaki ia tidak menabung.

Bagaimana cara menghitungnya ? Seperti nishab dagang diatas, misal kan harga emas 1 gram ialah 300.000 . Dan nishab emas seperti diatas ialah 85 gram. Jadi 85 x 300.000 = 25.500.000 ,-

Nah kebetulan saja ada seorang karyawan yang gajinya bila dijumlahkan telah mencapai 30.000.000 maka ia mempunyai kewajiban membayar zakat sebanyak 2,5%.

Adapun dalil yang diambil oleh para ulama ialah dari qiyaz ayat al qur'an :

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ٠ اِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu, kamu membersihkan harta mereka. Dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya, doa itu menjadi ketentraman bagi jiwa mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui. (Q.S At-Taubah :103)

Ayat tersebut mengungkapkan bahwasanya, Nabi diperintahkan untuk mengambil sebagian dari kaumnya untuk di sedeqahkan atau dizakatkan. Lalu kemudian, Nabi akan mendoakan orang yang bersedeqah atau mengeluarkan zakat tersebut agar hidupnya tentram dan suci dari harta haram.

Meskipun qiyaz tentang zakat profesi/gaji ini masih di pertimbangkan akan keshahihanya, namun perlu kita ketahui bahwa kita tetap saja wajib menyedekahkan sebagian dari hasil usaha kita. Karena, sedekah sendiri merupakan wujud syukur kita atas limpahan nikmat dan karunia dari Allah swt.

Dalam menunaikan zakat, maka kita wajub memenuhi beberapa syarat berikut :

  • Islam
  • Merdeka
  • Memenuhi nishab
  • Harta sepenuhnya milik kita
  • Sudah berlalu satu tahun
  • Melebihi kebutuhan pokok
Dan untuk rukun zakatnya :
  • Niat dalam hati menunaikan zakat
  • Ada orang yang menunaikan zakat
  • Ada yang menerima zakat
  • Ada harta yang di zakatkan

Yang perlu kita ingat, dalam harta kita terdapat hak wajib bagi fakir miskin. Hal ini telah disebutkan dalam hadits berikut :

وَفِى اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسّائِلِ وَالْمَحْرُوْمِ
Artinya : " Di dalam harta kita itu terdapat hak untuk orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bagian " (Q.S Ad-dzariyat : 19)

Bersedekah beda dengan zakat, jika bersedekah itu tidak harus menunggu nishab. Akan tetapi manfaatnya sama, yaitu memurnikan harta kita, dan sebagai sarana permohonan ampun. Seperti yang sudah saya bahas dalam artikel keutamaan sedekah .

Zakat online
Jika dilihat dari manfaatnya, maka sedekah dan zakat bisa menjadi hal yang wajib. Karena setiap manusia sudahlah pasti mempunyai dosa. Dan melalui sedekah dan zakat itulah kita memohon ampun. Tidak hanya lewat doa saja, tapi juga melalui suatu amalan.

Bersedekah bagi sebagian orang memang terkadang sulit, karena mengingat betapa susahnya mencari rizqi. Dan untuk melatihnya, bisa kita mulai dari bersedekah kepada keluarga kita, akan tetapi bila keluarga kita dirasa sudah berkecukupan, maka alangkah baiknya mulai bersedekah kepada tetangga. Dan bila tetangga sudah berkecukupan, misalnya kita hidup di daerah perumahan elite maka kita bisa bersedekah kepada kaum dhuafa atau melalui lembaga-lembaga yang menerima bantuan atau zakat. Seperti misalnya Dompet dhuafa.

Jika dirasa kesulitan mencari lembaga-lembaga tersebut atau mungkin tidak memiliki cukup waktu, maka tak usah khawatir, karena seiring berkembangnya zaman kini sudah ada aplikasi zakat online.

Lalu, apakah itu sah menurut agama? Kalaupun hanya untuk sekedar bersedekah sah-sah saja. Karena untuk bersedekah kan tidak memerlukan syarat-syarat seperti menunaikan zakat. Dan jika ingin menunaikan zakat, maka itu kembali pada niat dan kemantapan hati masing-masing. Jika kamu yakin akan lembaga yang menerima zakat tersebut, maka sudah pasti juga sah. Karena sudah memenuhi rukun yang saya maksudkan diatas.

Lalu sekedar mengingatkan, sedekah itu tidak akan mengurangi harta, akan tetapi malah bisa menambah harta kita. Jangan sampai kita menumpuk harta, karena malah bisa jadi harta itu menjadi penyebab kemurkaan Allah, seperti pada kisah Qarun yang tamak.

Sekali lagi saya mengajak, mari tunaikan zakat, dan jangan sungkan untuk mengeluarkan sedekah.
loading...

Related Posts:

4 Responses to "Kewajiban Membayar Zakat - Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Zakat Gaji"

  1. Terima kasih Ilmunya gan...jadi lebih memahami yang namanya Zakat

    ReplyDelete
  2. ternyat ada zakat ternak, ilmu saya jadi bertambah.

    ReplyDelete
  3. zakat adalah kunci dalam membangun umat

    ReplyDelete
  4. apalagi di zaman ini sudah bisa zakat online yang memudahkan dalam berzakat

    ReplyDelete