Baca Juga
Itu merupakan dalil diperbolehkanya hutang atau kredit. Dengan syarat hutangnya jelas dalam berapa tahun dan tertulis.
Akan tetapi, kredit yang berjalan sekarang ini sayangnya dilakukan dalam dua transaksi. Atau dua transaksi jual beli dan dijadikan satu akad. Padahal nabi saw mencegah hal tersebut.
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ
Artinya: "Nabi saw melarang dua transaksi dalam satu akad jual beli" (H.R. Tirmidzi)
Nah yang di maksud satu akad dua transaksi itu seperti apa?
satu akad dua transaksi itu misal, si A ingin membeli motor, lalu pihak leasing memberikan dua harga. Jika si A membeli dan membayar motor dengan cash/tunai, maka harga motornya ialah 15 juta, akan tetapi, bila ia ingin membayar dengan cara kredit, maka harganya 18 juta dengan jangka waktu 3 tahun.
Nah ini dalam hukum islam tidak di perbolehkan, meskipun sang pembeli ridlo.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيْهِ اَنْ يَزِيْدَهُ فَهُوَ حَرَمٌ بِغَيْرِ خِلَافٍ
Artinya: "setiap hutang piutang yang di persyaratkan ada tambahan maka itu adalah haram. Dan hukum ini tidak ada khilaf" (Kitab Al Mughni, 6 : 436)
Jadi jika harganya cash 15 juta, maka meskipun di hutang tetap 15 juta.
Nabi muhammad saw juga bersabda:
مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ اَوْكَسُهُمَا اَوْ الرِّبَا
Artinya: "Barangsiapa melakukan jual beli dengan dua harga dalam satu akad penjualan, maka ia hanya diperbolehkan mengambil harga yang kecil. Jika tidak, maka ia jatuh dalam riba" (H.R Tirmidzi)
Jadi bila ada dua harga dalam satu penjualan, misal bila cash atau tunai harganya 15 juta dan bila kredit menjadi 18 juta, maka kita hanya di perbolehkan mengambil harga yang paling kecil yaitu 15 juta. Jika kita mengambil harga kredit, maka kita termasuk orang yang memperbolehkan riba.
Sedangkan Allah sudah mengharamkan riba:
وَ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: " Allah menghalalkan jual beli (menurut syariat islam) dan mengharamkan riba" (Q.S Al-Baqarah : 275)
Sekian, dan semoga kita senantiasa dijauhkan dari riba.
loading...
0 Response to "Apakah Kredit Termasuk Dalam Hukum Riba?"
Post a Comment