Apakah Kredit Termasuk Dalam Hukum Riba?

Baca Juga


Jual beli atau perniagaan memang termasuk pekerjaan paling mulia. Akan tetapi bila jual beli tersebut mengikuti syariat dan ketentuan dalam hukum islam. Misal sama-sama ridlo dan juga sang penjual juga jujur akan barang yang ia jual belikan. Nabi sendiri dalam Cerita meneladani jiwa usaha rasul beliau merupakan pengusaha yang sukses berkat jual beli. Akan tetapi kini semakin berkembangnya zaman ada jual beli model baru yaitu yang dinamakan kredit. Dan permasalahanya, apakah kredit termasuk dalam hukum riba?

Bila kita bertanya apakah kredit itu termasuk dalam hukum riba, maka kita telusuri dulu apakah yang dinamakan kredit itu?

Menurut wikipedia dan beberapa sumber yang saya baca, kredit ialah suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.

Jadi, bisa dikatakan bahwa kredit itu adalah hutang.

Apa itu Riba?
Riba ialah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman pada saat pengembalian.

Allah berfirman dalam Al Qur'an:

يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إلَى أَجَلٍ مُسَمًى فَاكْتُبُوْهُ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya (Q.S Al-Baqarah : 282)

Itu merupakan dalil diperbolehkanya hutang atau kredit. Dengan syarat hutangnya jelas dalam berapa tahun dan tertulis.

Akan tetapi, kredit yang berjalan sekarang ini sayangnya dilakukan dalam dua transaksi. Atau dua transaksi jual beli dan dijadikan satu akad. Padahal nabi saw mencegah hal tersebut.

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ
Artinya: "Nabi saw melarang dua transaksi dalam satu akad jual beli" (H.R. Tirmidzi)

Nah yang di maksud satu akad dua transaksi itu seperti apa?
satu akad dua transaksi itu misal, si A ingin membeli motor, lalu pihak leasing memberikan dua harga. Jika si A membeli dan membayar motor dengan cash/tunai, maka harga motornya ialah 15 juta, akan tetapi, bila ia ingin membayar dengan cara kredit, maka harganya 18 juta dengan jangka waktu 3 tahun.

Nah ini dalam hukum islam tidak di perbolehkan, meskipun sang pembeli ridlo.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيْهِ اَنْ يَزِيْدَهُ فَهُوَ حَرَمٌ بِغَيْرِ خِلَافٍ
Artinya: "setiap hutang piutang yang di persyaratkan ada tambahan maka itu adalah haram. Dan hukum ini tidak ada khilaf" (Kitab Al Mughni, 6 : 436)

Jadi jika harganya cash 15 juta, maka meskipun di hutang tetap 15 juta.

Nabi muhammad saw juga bersabda:

مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ اَوْكَسُهُمَا اَوْ الرِّبَا
Artinya: "Barangsiapa melakukan jual beli dengan dua harga dalam satu akad penjualan, maka ia hanya diperbolehkan mengambil harga yang kecil. Jika tidak, maka ia jatuh dalam riba" (H.R Tirmidzi)

Jadi bila ada dua harga dalam satu penjualan, misal bila cash atau tunai harganya 15 juta dan bila kredit menjadi 18 juta, maka kita hanya di perbolehkan mengambil harga yang paling kecil yaitu 15 juta. Jika kita mengambil harga kredit, maka kita termasuk orang yang memperbolehkan riba.

Sedangkan Allah sudah mengharamkan riba:

وَ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: " Allah menghalalkan jual beli (menurut syariat islam) dan mengharamkan riba" (Q.S Al-Baqarah : 275)

Sekian, dan semoga kita senantiasa dijauhkan dari riba.
loading...

Related Posts:

0 Response to "Apakah Kredit Termasuk Dalam Hukum Riba?"

Post a Comment