Sejarah Perkembangan Islam Pada Masa Orde Baru

Baca Juga

Masa Orde Baru

Penyebaran islam pada orde baru - Pada jaman pemerintahan orde baru kepemimpinan Soeharto, islam di masa tersebut adalah jaman islam politik.
Dimana pada masa orde baru ini sudah selama 32 tahun dipimpin oleh Soeharto.

Pada masa orde baru ini, islam politik sudah mendapatkan dukungan secara syarat oleh Angkatan Senjata Republik Indonesia atau yang lebih dikenal dengan ABRI. Pada masa ini, islam di indonesia mengalami tidak sedikit hal yang bergejolak.

Seperti yang anda ketahui bahwa islam pada masa orde baru di Indonesia, mengalami tidak sedikit gejolak yang paling besar, ini sebab adanya konflik yang pasang surut pada masa-masa itu. Hal ini semakin memanas saat hadirnya masa panas yang menciptakan semakin keruh, ditambahnya pada era reformasi yang semakin memanas.

Islam pada orde baru dipecah menjadi 3 buah bagian yakni pada tahun 1966-1977, 1977-1985 dan juga tahun 1985-1998, berikut sudah kami rangkum sejumlah pembagian ordenya.

1. Pada Periode 1966-1977: Konsolidasi Dua Kekuatan

Pada mula era Orde Baru, umat Islam di Indonesia dipandang sebelah mata. Hal tersebut dikarenakan secara jumlah, warga Muslim merupakan bagian besar namun secara kemahiran masih minim.

Keadaan ekonomi umat Muslim semakin memburuk lantaran pemerintah memberi kesempatan dalam bidang ekonomi. Terlebih, tidak sedikit kepada semua pengusaha ketimbang ruang belajar menengah santri. Akibatnya, terjadi penurunan ekonomi pada pedagang-pedagang Muslim, mulai dari Majalaya, Solo, Pekalongan, Majalengkabahkan hingga Kudus.

Di sisi lain, pemerintah mensyiarkan Islam dengan teknik mengembangkannya melalui sekian banyak pembangunan jasmani dan aktivitas-aktivitas yang mempunyai sifat penampilan. Pembangunan jasmani misalnya, pemerintah menegakkan kantor agama. Adapun kegiatan bersifat penampilan misalnya ialah dengan diselenggarakannya Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), tarian dan nyanyian Islam sampai ritual keagamaan.

Guna mengembangkan Islam lebih jauh dan lebih baik pada masa itu, Mohammad Hatta bersama generasi muda Islam Indonesia lainnya lantas mendirikan suatu partai baru yang disebut Partai Demokrasi Islam Indonesia. Namun umur partai tersebut tidak dilangsungkan lama sebab pada 17 Mei 1967 Presiden Soeharto melarangnya.

Pada tahun 1973, terjadi kontroversi di Indonesia sebab pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang Perkawinan (RUU Perkawinan) yang dianggap berlawanan dengan Islam.

Mohammad Hatta lantas mengirimkan surat untuk Soeharto supaya menerima tuntutan kaum Islam. Peristiwa beda yang terjadi pada periode ini ialah umat Islam menuntut untuk pemerintah supaya membebaskan sejumlah pemimpin Masyumi yang ditahan. Mereka pun menuntut pemerintah untuk menyerahkan izin supaya dapat menegakkan Partai Masyumi. Akan tetapi, usaha mereka tak sukses karena rezim Soeharto tak menyerahkan izin. 

Pemerintah berpikir bahwa andai partai Islam diizinkan maka partai itu akan memunculkan pertentangan dan mengganggu pembangunan nasional

2. Pada Periode 1977-1985: Fragmentasi dan Reformulasi

Pada periode ini, pemerintah mengerjakan penyingkiran terhadap orang-orang Masyumi sebab mereka dirasakan sebagai "kaum modernis" dan "reformis Islam". Pemerintah pun melakukan depolitisasi umat Islam terutama dengan kumpulan masyarakat politik lainnya,  karena dirasakan menyebarkan praktek politik berbasis politik aliran. Untuk menanggulangi hal itu, kaum politik Islam lantas mereformulasi strategi perjuangan dengan menyebarkan isu "sekularisasi Islam" dan "masyarakat muslim".

Pada tahun 1977 Indonesia mengadakan pemilihan umum atau pemilu. Partai-partai Islam berpartisipasi namun dukungan yang mereka dapatkan paling minim. Begitu juga yang terjadi pula pada pemilu 1982. Pemilu pada era itu dirasakan sebagai pemilu yang tidak jujur dan tidak adil sebab realisasi dari pemilihan umum yang langsung, umum, bebas dan rahasia susah diaplikasikan.

Pada 1980-an, terjadi penurunan pengaruh dalam kalangan kumpulan Islam garis keras. Mereka tidak berhasil menyerukan penolakan dalam penerapan pancasila di Indonesia. Pada dasawarsa yang sama, NU (Nahdlatul Ulama) terbit dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan) dan menyimpulkan untuk tida lagi bergabung dengan partai politik. Penyebabnya ialah, karena NU memandang PPP memperlakukannya secara tidak adil. Salah satunya berhubungan dengan jumlah susunan calon legislatif yang dibentuk oleh pimpinan pusat partai.

3. Pada Periode 1985-1998: Pola Integrasi Simbiosis

Pada periode ini hubungan antara Islam dan pemeritah membaik sebab mereka merasa saling membutuhkan. Salah satu buktinya ialah pemerintah menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) dari tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, juga bermunculan pula sekian banyak  kebijakan seperti Undang-Undang Pendidikan Nasional (1988), Undang-undang Peradilan Agama (1989), berdirinya Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) berkat dukungan pemerintah pada tahun 1990, SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengenai efektivitas zakat (1991) bahkan sampai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengenai perizinan pemakaian busana muslimah (jilbab) untuk para siswi. Hasil ini diperoleh tak terlepas dari upaya perjuangan intelektual muda Islam kala itu.

Menjelang tahun 1990-an, Soeharto mulai mengindikasikan simpati politiknya kepada kumpulan politik Islam. Di samping hal-hal yang dilafalkan pada paragraf sebelumnya, Soeharto pun mengizinkan sistim perbankan Islam yang dikenal dengan Bank Muamalat dan terjadinya evolusi penampilan ABRI yang sebelumnya anti Islam menjadi tidak anti Islam. Hal tersebut terbukti dengan dilibatkannya perwira santri atau simpasitan Islam ke dalam kepemimpinan militer.

Di samping pada masa orde baru ini, islam pada masa penjajahan pun sudah mempunyai tidak sedikit hukuman.
Berikut ialah beberapa hukuman islam pada jaman masa penjajahan belanda.

1. Dalam Statuta Batavia yang diputuskan pada tahun 1642 oleh VOC, ditetapkan bahwa hukum kewarisan Islam berlaku untuk para pemeluk agama Islam.

2. Adanya upaya kompilasi hukum kekeluargaan Islam yang sudah berlaku di tengah masyarakat. Upaya ini ditamatkan pada tahun 1760. Kompilasi ini lantas dikenal dengan Compendium Freijer.

3. Adanya upaya kompilasi serupa di sekian banyak wilayah lain, laksana di Semarang, Cirebon, Gowa dan Bone.
Di Semarang, misalnya, hasil kompilasi tersebut dikenal dengan nama Kitab Hukum Mogharraer (dari al-Muharrar). Namun kompilasi yang satu ini memiliki keunggulan dibanding Compendium Freijer, dimana ia pun memuat kaidah-kaidah hukum pidana Islam.

Pengakuan terhadap hukum Islam ini terus dilangsungkan bahkan sampai menjelang peralihan dominasi dari Kerajaan Inggris untuk Kerajaan Belanda kembali. Setelah Thomas Stanford Raffles menjabat sebagai gubernur sekitar 5 tahun (1811-1816) dan Belanda pulang memegang dominasi terhadap distrik Hindia Belanda, semakin nampak bahwa pihak Belanda berjuang keras mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya di distrik ini.

Namun upaya tersebut menemui kesulitan dampak adanya perbedaan agama antara sang penjajah dengan rakyat jajahannya, terutama umat Islam yang mengenal konsep dari Al-Islam dan dari Al-harb. Itulah sebabnya, Pemerintah Belanda mencoba ragam teknik untuk menuntaskan masalah itu.

Diantaranya dengan (1) menyebarkan agama Kristen untuk rakyat pribumi, dan (2) memberi batas keberlakuan hukum Islam melulu pada aspek-aspek batiniah (spiritual) saja.
Bila hendak disimpulkan, maka upaya pembatasan keberlakuan hukum Islam oleh Pemerintah Hindia Belanda secara kronologis ialah sebagai berikut:

1. Pada pertengahan abad 19, Pemerintah Hindia Belanda mengemban Politik Hukum yang Sadar; yaitu kepandaian yang secara sadar hendak menata pulang dan mengolah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda.

2. Atas dasar nota dikatakan oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem, Pemerintah Belanda menginstruksikan pemakaian undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kelaziman pribumi dalam urusan persengketaan yang terjadi salah satu mereka, sekitar tidak berlawanan dengan asas kepatutan dan keadilan yang dinyatakan umum. Klausa terakhir ini lantas menempatkan hukum Islam di bawah subordinasi dari hukum Belanda.

3. Atas dasar teori resepsi yang dikeluarkan oleh Snouck Hurgronje, Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1922 lantas membentuk komisi guna meninjau ulang wewenang pengadilan agama di Jawa dalam mengecek kasus-kasus kewarisan (dengan alasan, ia belum diterima oleh hukum adat setempat).

4. Pada tahun 1925, dilaksanakan perubahan terhadap Pasal 134 ayat 2 Indische Staatsregeling  (yang isinya sama dengan Pasal 78 Regerringsreglement), yang intinya perkara perdata sesama muslim akan ditamatkan dengan hakim agama Islam bila urusan tersebut telah diterima oleh hukum adat dan tidak ditentukan beda oleh sesuatu ordonasi.

Walaupun ini adalah pada masa dulu, tetapi kesanan ini masih serupa dengan masa pemerintahan orde baru. Ini kita dapat jadikan nampak tilas sajarah islam, mulai dari jaman dulu sampai sekarang.
loading...

Related Posts:

0 Response to "Sejarah Perkembangan Islam Pada Masa Orde Baru"

Post a Comment