Hukum Adzan Saat Pemakaman dan Tabur Bunga di Kuburan

Baca Juga

img:dayahsalafi.com

Tradisi setiap golongan memang beda-beda. Dengan perbedaan tersebut, maka sebenarnya orang bisa dengan mudah memberi nilai manakah golongan yang bagus untuk di anut dan di pertahankan sebagai pegangan hidup.

Untuk tradisi orang-orang NU memang terlihat agak rumit. Setiap kegiatan terlihat ada ritual sendiri.

Akan tetapi saya yakin setiap golongan mempunyai dasar sendiri-sendiri dalam melaksanakan ritual.

Dan tentunya setiap ritual sudah berdasarkan ijma' (mufakat para ulama') dan qiyas (sumber hukum perbandingan).

Contoh ritual yang masih sering di lakukan oleh orang-orang NU ialah mengumandangkan adzan di liang kubur ketika jenazah di makamkan.

Tentu fenomena seperti utu sudah tidak asing lagi di mata kita semua.

Lalu sebenarnya bagaimana hukum seperti itu dalam islam?

Apakah itu sunnah atau wajib?

Ketika jenazah sudah di masukkan ke liang lahat, kain kafan sudah di buka, wajah mayit sudah di hadapkan ke arah kiblat maka salah seorang keluarga atau yang mewakilinya segera mengadzani dan di susul dengan iqomat.

Mungkin hal ini persis dan di qiyaskan dengan ketika sang mayit lahir di dunia, yang pertama kali ia dengar adalah suara adzan dan iqomat.

Dan sekarang (setelah meninggalkan dunia) ia pin mendengar suara yang sama dan merupakan pesan terakhir baginya.

Hal ini berdasarkan dalil,

وَاعْلَمْ اَنَّهُ لَايُسَنُّ اَلْأَذَانُ عِنْدَ دُخُوْلٍ عَلَى الْقَبْرِ خِلَافًا لِمَنْ قَالَ بِسُنَّتِهِ قِيَاسًا لِخُرُوْجِهِ مِنَ الدُّنْيَا عَلَى دُخُوْلِهِ فِيْهَا
قَالَ اِبْنُ حَجَرٍ لَكِنْ إِذَا وَفَقَ إِنْزَالُهُ الْقَبْرَ بِأَذَانٍ خُفِّفَ عَنْهُ فِى السُّؤَالِ
Artinya: "Ketahuilah, adzan untuk mayit pada waktu di masukkan ke liang qubur utu tidaklah di sunnahkan. Jadi, bertentangan dengan orang yang menganggap sunnah karena di qiyaskan dengan bayi yang lahir di dunia.
Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan, "jika suatu penguburan mayit bersamaan dengan adzan, mayit itu akan di ringankan menjawab sejumlah pertanyaan di alam qubur" (Tuhfatur Rohabah, I:43) dalam (Tradisi orang-orang NU)

Dalil yang kedua ialah sabda Rasulullah:

إِذَا أُذِّنَ فِى قَرْيَةٍ اَمَّنَهَا اللَّهُ مِنْ عَذَابِهِ ذَالِكَ اليَوْمَ
Artinya: " Jika adzan di kumandangkan di sebuah kampung, Allah akan membebaskan warga kampung itu dari adzab-Nya pada hari itu" (H.R Thabrani)

Jadi, hukum mengumandangkan adzan di liang kubur saat pemakaman bukanlah wajib atau sunnah. Itu hanyalah sebuah tradisi dan juga qiyaz, yang bertujuan agar sang jenazah bisa dimudahkan ketika menjawab pertanyaan malaikat di alam qubur.

Dan juga, adzan itu berguna pula untuk tolak bala' suatu kampung. Karena bilamana suatu kampung tidak mengumandangkan adzan, maka kampung itu akan di kenai bala' atau musibah oleh Allah swt. Busa juga di artikan kampung itu akan di laknat oleh Allah swt.

Fenomena yang tak kalah membuat mata kita bertanya-bertanya adalah pemberian bunga di atas kubur.

Tentu hal itu sudah sering kita lihat, entah itu orang kafir atau muslim seringkali mengamalkannya.

Hal ini sama dengan cerita kisah siksa kubur yang di tulis dalam kitab Al Bukhori.

Baca : Kisah siksa kubur dalam islam

Dalam kisah itu rasulullah menggunakan pelepah kurma untuk di letakkan di atas qubur.

Sahabat bertanya :

فَقَالُوْا يَارَسُوْلَ اللّهِ لِمَا صَنَعْتَ هَذا؟
فَقَالَ لَعَلَّهُ أنْ يُخَفِّفَ عَنْهُمَا مَالَمْ يَيْبَسَا
Artinya: "sahabat bertanya, "ya rasul untuk apa pelepah kurma tersebut?" Rasul menjawab, "semoga Allah meringankan siksa kedua orang tersebut sebelum kedua pelepah kurma ini kering" (H.R Bukhori, no 1273)

Pelepah kurma dalam hadits berikut ini bukanlah harga mati, hal yang  paling penting ialah menaruh sesuatu di atas kubur dengan sesuatu yang masih basah.

Dan barang tersebut kelak, bisa menjadi peringan siksa bagi mayat yang ada di alam qubur.

loading...

Related Posts:

0 Response to "Hukum Adzan Saat Pemakaman dan Tabur Bunga di Kuburan"

Post a Comment